Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2021

2021-11-08 20:22:45 || Sudah dibaca sebanyak : 948X

Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi (KI) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), Senin (01/11) bertempat di Dinkes Jatim.

Ketua KI Jawa Timur, Bapak Imadoeddin, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa diundangkannya PERKI nomor 1 Tahun 2021 ini sebagai upaya penyempurnaan terhadap pengaturan di bidang layanan Informasi Publik agar semakin profesional, transparan dan akuntabel, yang sekaligus mencabut PERKI I Tahun 2010 dan PERKI nomor 1 Tahun 2017. 

 

Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi Diskominfo Jatim, Bapak Idham Ashari KP., ST., MM. menambahkan bahwa Perangkat Daerah harus menyediakan dan menyajikan data secara terbuka, terintegrasi dan berkesinambungan, sehingga tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan instansi terkait.

Pada pertemuan tersebut hadir pula anggota tim PPID Dinkes Jatim dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Jatim.

  slot pulsa tanpa potongan
LAKIP


CACAK