A. LATAR BELAKANG
Upaya perbaikan gizi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi serta kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
Untuk memperoleh informasi pencapaian kinerja pembinaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan. Perlu dilaksanakan kegiatan surveilans gizi di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanan surveilans gizi akan memberikan indikasi perubahan pencapaian indikator kegaitan pembinaan gizi masyarakat . selain itu, pelaksana surveilans gizi diperlukan untuk memperoleh tambahan informasi lain yang belum tersedia dari laporan rutin seperti konsumsi garam beriodium, pendistribusian MP-ASI dan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ), pemantauan status gizi anak dan ibu hamil berisiko kurang energi kronis ( KEK ) atau studi yang berkaitan dengan masalah gizi mikro. Surveilans gizi ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembinaan gizi mayarakat dengan mempertajam upaya penanggulangan masalah gizi secara tepat waktu, tempat sasaran, dan jenis tindakannya.
B. PENGERTIAN
Surveilans gizi yang merupakan suatu proses pengumpulan,
pengolahan dan diseminasi informasi hasil pengolahan data secara terus menerus
dan teratur tentang indikator yang terkait dengan kinerja pembinaan gizi
masyarakat.
C. TUJUAN
1. KHUSUS
a. Tersedianya informasi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan mengenai perubahan percepatan kinerja pembinaan gizi :
· Persentase balita gizi buruk yang mendapatkan perawatan.
· Persentase balita yang ditimbang berat badannya.
· Persentase bayi berusia 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif.
· Persentase rumah tangga mengonsumsi garam beriodium.
· Persentase balita 6-59 bulan mendapat kapsul vitamin A.
· Persentase ibu hamil mendapay 90 tablet Fe.
· Persentase kabupaten/kota melaksanakan surveilans gizi.
· Persentase penyediaan bufferstock MP-ASI untuk daerah bencana.
b. Tersedianya informasi indikator gizi lainnya secara berkala jika diperlukan seperti :
· Prevalensi balita gizi kurang berdasarkan antropometri.
· Prevalensi status gizi anak usia sekolah, remaja, dan dewasa.
· Prevalensi resiko kurang energi kronis (KEK) pada wanita Usia Subur (WUS) dan ibu hamil.
· Prevalensi anemia gizi dan Gangguan Akibat Kurang Iodium (GAKY), Kurang Vitamin A (KVA) dan masalah gizi mikro lainnya.
· Tingkat konsumsi zat gizi mikro (energi dan protein) dan mikro (defisiensi zat besi, defisiensi iodium).
· Data pendistribusian makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) dan Pemberian Makan Tamabahan (PMT).
D. PRINSIP-PRINSIP DASAR.
1. Tersedianya data yang akurat dan tepat waktu.
2. Ada proses analisis atau kajian data
3. Tersedianya informasi yang sistematis dan terus menerus.
4. Ada proses penyebarluasan informasi, umpan balik dan pelaporan.
5. Ada tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi.
E. MANFAAT
Kegiatan surveilans gizi bermanfaat untuk memberikan suatu informasi pencapaian kinerja dalam rangka pengambilan tindakan segera. Perencanaan jangka pendek dan menengah serta perumusan kebijakan, baik di kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Selain itu kegiatan surveilans gizi juga bermanfaat untuk mengevaluasi pencapaian kinerja pembinaan gizi masyarakat.