SOP Permohonan Informasi

2014-10-01 20:57:22 || Sudah dibaca sebanyak : 359X
  1. Semua pemohon mengisi formulir permohonan informasi  (download disini)
  2. Pemohon melampirkan fotokopi identitas :
  3. Perseorangan: pemohon informasi wajib melampirkan fotokopi KTP
  4. Organisasi/badanhukum/badan publik wajib melampirkan fotokopi KTP pengurus, akta notaris, AD/ART, struktur organisasi / badan hukum / badan publik, surat keterangan terdaftar dari instansi terkait, NPWP organisasi / badan hukum / badan publik dan pengurus, keterangan domisili dari instansi terkait serta berkas legalitas lainnya.
  5. Persyaratan permohonan informasi public wajib dipenuhi oleh pemohon informasi public, sebelum akses informasi publik diberikan oleh PPID pembantu maksimal dua hari setelah formulir informasi dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka pemohon informasi wajib mengulangi proses permohonan dari awal. Hal tersebut diperlukan guna meminimalisir penyalahgunaan salinan informasi publik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon informasi terhadap akses informasi publik.
  6. Formulir permohonan dan persyaratan tersebut dikirimkan ke email : humas@dinkesjatim.go.id atau datang langsung ke dinas kesehatan provinsi jawa timur
LAKIP


CACAK