Tugas Pokok Dan Fungsi
2014-10-13 20:30:07 || Sudah dibaca sebanyak : 452X
Tugas :
Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Timur dan UPT.
Fungsi :
- Tugas PPID Pembantu yaitu mengelola dan
melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan
data dan/atau informasi publik yang di peroleh di satuan kerjanya
- Penyeleksian dan pengujian data dan/atau
informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang
di buka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
- Pengujian aksesibilitas atas suatu
informasi publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan
informasi
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama/Provinsi
dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi
Sekretaris :
Tugas :
Merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan
pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi yang
menjadi kewenangan satuan kerja.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan
program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan
tugas bidang-bidang;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi
dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan administrasi pelayanan
informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka
penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,
Sekretaris di bantu oleh Sekretariat.
Sekretariat
Uraian
Tugas :
- Melaksanakan perencanaan penyusunan
program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi
dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan administrasi dalam rangka
penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
- Melaksanakan monitoriang, evaluasi dan
pelaporan kegiatan pelayanan informasi
Bidang
Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas :
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada
publik
Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program di
bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
- Pelaksanaan pelayanan informasi dan
dokumentasi;
- Pengelolaan dan pengembangan di bidang
informasi dan dokumentasi publik;
- Pengelolaan sistem informasi dan
dokumentasi;
- Penyediaan informasi dan dokumentasi
dalam rangka pelayanan informasi publik;
- Penyimpanan serta pemeliharaan
dokumentasi dan informasi publik
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi di
bantu oleh Pengelola Publikasi
Pengelola Publikasi
Uraian
Tugas :
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka
menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi;
- Melaksanakan Sosialisasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka
pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi;
- Menyiapkan bahan penyajian informasi;
- Menyusun topik-topik pelayanan informasi
Bidang Pengolah data dan Klasifikasi
Informasi
Tugas :
Mengolah
dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi
Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program di
Bdiang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi
informasi publik
- Inventarisasi pengklasifikasian
informasi dan dokumentasi;
- Perumusan informasi yang dikecualikan
- Perumusan informasi yang dikecualikan
yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas
setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi di bantu
oleh Pengelola data
Pengelola
Data
Uraian
tugas :
- Melaksanakan pengelolaan data dan
informasi;
- Melaksanakan pengembangan Sistem
Informasi;
- Menyusun rencana dan program pengelolaan
data dan informasi;
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan
data dan informasi;
- Melaksanakan identifikasi data dan
informasi;
- Melaksanakan klasifikasi data dan
informasi;
Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas :
Melaksanakan
advokasi penyelesaian sengketa informasi publik
Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan program Bidang
Penyelesaian sengketa Informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka
penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan
rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian
sengketa informasi
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
dibantu oleh Pengelola Penyelesaian sengketa
Pengelola
Penyelesaian Sengketa
Uraian
Tugas :
- Menyusun pertimbangan hukum terkait
rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun pertimbangan hukum atas
keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
- Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau
sengketa informasi;
-
Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam
rangka penyelesaian sengketa informasi