Tugas Pokok Dan Fungsi

2014-10-13 20:30:07 || Sudah dibaca sebanyak : 452X

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan UPT.

Fungsi :

  1. Tugas PPID Pembantu yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
  2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang di peroleh di satuan kerjanya
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan/atau informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang di buka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama/Provinsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi

 

Sekretaris :

Tugas :

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi yang menjadi kewenangan satuan kerja.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
  2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris di bantu oleh Sekretariat.

Sekretariat

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  3. Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  4. Melaksanakan monitoriang, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas :

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program di bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
  6. Penyimpanan serta pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi di bantu oleh Pengelola Publikasi

 

Pengelola Publikasi

Uraian Tugas :


  1. Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi;
  2. Melaksanakan Sosialisasi;
  3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi;
  4. Menyiapkan bahan penyajian informasi;
  5. Menyusun topik-topik pelayanan informasi

 

Bidang Pengolah data dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

Mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi

 

Fungsi :


  1. Pelaksanaan perencanaan program di Bdiang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
  2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  4. Perumusan informasi yang dikecualikan
  5. Perumusan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  6. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi di bantu oleh Pengelola data

 

Pengelola Data

Uraian tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  2. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi;
  3. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi;
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi;
  5. Melaksanakan identifikasi data dan informasi;
  6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi;

 

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas :

Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian sengketa Informasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian sengketa

 

Pengelola Penyelesaian Sengketa

Uraian Tugas :

  1. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  3. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi;
  4. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi
LAKIP


CACAK