Sinergitas Pembinaan Obat Tradisional Di Jawa Timur

2021-06-11 21:04:14 || Sudah dibaca sebanyak : 3872X

Perda Pelindungan obat Tradisional sebagai  wadah  untuk Mewujudkan Kepedulian Terhadap Obat Tradisional Dengan Meningkatkan Sinergitas Pembinaan Obat Tradisional Di Jawa Timur

Pelindungan  obat  tradisional  di  Provinsi  Jawa  Timur  dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah sebagai sebuah instrumen hukum untuk mengatur dan  mengurus pelindungan obat tradisional. Dalam rangka memberikan pelindungan obat tradisional, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jenis obat tradisional, pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan obat tradisional, pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional, perizinan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Dalam mewujudkan tujuan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional menjamin  keamanan,  khasiat/ manfaat  dan  mutu  obat tradisional di Daerah; mengembangkan tanaman obat, hewan, biota laut, bahan baku obat tradisional, dan produk jadi di Daerah; meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif,   preventif,   kuratif,   dan/atau   rehabiltatif   di Daerah; mengurangi   ketergantungan   pada    penggunaan   obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Herlin Ferliana, M.Kes menyampaikan bahwa upaya dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut dengan menyusun Pedoman Sinergitas Pembinaan Sarana Obat Tradisional yang diharapkan menjadi petunjuk bagi lintas sektor untuk berperan bersama dalam meningkatkan produkstivitas dan daya saing sarana obat tradiisonal di Jawa Timur, menyusun konsep pelaksanaan Perda melalui melakukan Pertemuan diskusi, Workshop untuk Menyusun  Draf Pergub dengan lintas sektor dan lintas program terkait  dan membuat Media KIE tentang Tata cara Perizinan Usaha Kecil Obat Tradisional. Turut serta pula berkolaborasi dengan menjalin Kerjasama dengan Instansi  terkait melalui Kegiatan Kegiatan pertemuan yang bertema pengembangan obat Tradisional

Masalah yang terkait dengan mutu produk obat tradisional dan berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan produksi dan peredaran Obat tardisional mengandung BKO yang diduga diproduksi oleh sarana di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, namun saat ini belum memberikan hasil yang optimal, hal tersebut harus dituntaskan mengingat kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang telah berlangsung sejak lama. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan forum komunikasi pemangku kepentingan terkait untuk optimalisasi penanganan  obat tardsional mengandung bahan kimia obat. Peran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dalam rangka upaya bersama mewujudkan obat tradisional Bebas Bahan Kimia Obat turut serrta dalam Kegiatan Forum Komunikasi Optimalisasi Penanganan Obat Tradisional mengandung bahan kimia obat melalui Perkuatan  sinergitas Lintas Fungsi pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 dengan lokasi Banyuwangi dengan penyelenggara Badan POM, yang dihadiri oleh Tim dari Badan POM , lintas sektor , Akademisi, Asosiasasi Pelaku Usaha Jamu GP Jamu Provinsi Jawa Timur.  Bagaimana Peran Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dalam Sinergitas Pembinaan dan Pengawasan Obat Tradisional sebagai Upaya Pencegahan Penambahan Bahan Kimia Obat (BKO). Sesuai dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai salah stake holder  diharapkan berkontribusi menjadi  Narasumber  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang di wakili oleh  tim Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK)  pada pertemuan tersebut dikemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan  Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional dimana salah satu tujuannya terkait dengan pencegahan penambahan BKO dalam produk obat Tradisonal dengan menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di daerah.  Dalam Perda ini wewenang daerah provinsi adalah melakukan pemberdayaan usaha kecil obat Tradisional yang dilakukan melalui pendataan kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Output  yang di harapkan pada pertemuan didapatkan persamaan persepsi dan rumusan strategi dan program untuk optimalisasi  penanganan Obat Tradisional mengandung  BKO melalui perkuatan sinergitas lintas fungsi dan dilaksanakan kegiatan optimalisasi  penangan Obat Tradisional mengandung BKO. Seluruh peserta lintas program dan lintas sektor yang hadir bersepakat melakukan kolaborasi dalam penanganan produksi dan peredaran Obat Tardisional yang mengandung BKO berdasarkan Pemetaan Masalah. Diharaapkan pelaksanaan Perda Pelindungan mendorong Jatim Bangkit, Bugar dengan Jamu bebas BKO , melalui Mewujudkan Kepedulian Terhadap Obat Tradisional Dengan Meningkatkan Sinergitas Pembinaan Obat Tradisional Di Jawa Timur”

 

 

LAKIP


CACAK

Kalender

22-April-2024
24-April-2024