PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

2015-10-21 01:03:09 || Sudah dibaca sebanyak : 2005X

PERTEMUAN

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL

 

 

(Surabaya, 19/10/15)

            Kebijakan Penggunaan Obat Rasional (POR) merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan bertujuan untuk menjamin keamanan, efektifitas, serta biaya yang terjangkau dari suatu pengobatan yang diberikan kepada masyarakat di fasilitas kesehatan maupun pada pengobatan sendiri (self-medication).

Salah satu strategi penggerakkan POR adalah edukasi yang ruang lingkupnya diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberian edukasi kepada tenaga kesehatan tentang POR dirasakan sangat penting agar tenaga kesehatan dapat menjadi pelatih/ fasilitator dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan POR melalui pemberdayaan dengan metode CBIA (Cara Belajar Insan Aktif), yaitu salah satu metode untuk pemberdayaan masyarakat yang dapat digunakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam penggunaan obat sendiri atau swamedika (self-medication).

  

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai stakeholder di bidang kesehatan menyelenggarakan “Pertemuan Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Penggunaan Obat Rasional” pada tanggal 15-16 Oktober 2015 bertempat di Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Bendul Merisi Surabaya, dihadiri oleh Kepala Seksi Bidang Kefarmasian dari 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur dengan narasumber dari Ditjen Binfar dan Alkes Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

            Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Hertanto, SKM., M.Si. Beliau mengatakan bahwa 60% masyarakat Indonesia di saat sakit mencoba untuk mengobati diri sendiri, jika tidak kunjung sembuh, baru pergi ke bidan maupun ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Beliau menambahkan, “Sebenarnya dalam kemasan obat sudah tercantum aturan pemakaian dan tanggal kadaluwarsanya namun masyarakat jarang yang mau membaca, terlebih lagi obat yang masih tersisa akan disimpan dan diminum pada saat sakit berikutnya, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan bisa membahayakan masyarakat itu sendiri.”

  

Selain itu masih ada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang belum melakukan POR, misalnya pemberian resep tidak sesuai indikasi klinis & diagnosis, penggunaan injeksi yang berlebihan, penggunaan AB secara tidak tepat dosis dan indikasi, dan lain sebagainya.

            Maka dari itu pertemuan tersebut bertujuan untuk melatih kader kesehatan di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur sehingga dapat mentransfer ilmu yang didapat kepada fasilitas pelayanan kesehatan maupun elemen masyarakat dalam penggunaan obat rasional.      

Dalam pertemuan pemberdayaan masyarakat tersebut menggunakan metode CBIA. Metode ini terbukti efektif meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam memilih obat, selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan obat dalam rumah tangga dan metode yang disukai oleh peserta.

Tujuan menggunakan metode CBIA itu sendiri adalah sebagai berikut :

Memahami  informasi obat  yang dapat diperoleh dari kemasan/ package insertnya
Mengenali  berbagai nama dagang obat, yang sebenarnya mempunyai kandungan yang sama atau hampir sama.
Mencari informasi mengenai kandungan bahan aktif, indikasi, cara pemakaian, efek samping, dan kontraindikasi
Menelaah informasi obat secara kritis.

 

Dengan menggunakan metode CBIA ini diharapkan peserta dapat memahami POR dan dapat segera mensosialisaikan kepada masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur.

 

Berita ini disiarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 031-8280713, fax 031-8290423, email humas@dinkesjatim.go.id, sms : 081331421022

LAKIP


CACAK

Kalender

22-April-2024
24-April-2024