JATIM BEBAS RABIES

2015-09-29 22:51:05 || Sudah dibaca sebanyak : 3211X

Penyakit rabies adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang  disebabkan oleh virus rabies (termasuk golongan Rhabdovirus dan genus Lyssa virus). Penyakit ini dapat menyerang hewan berdarah panas termasuk manusia, yang  ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies terutama anjing, kucing, kera, kelelawar. Pasien yang sudah menderita penyakit ini akan selalu berakhir dengan kematian. Tanda dan gejala penyakit ini dibagi menjadi 4 tahap yaitu:

1. Stadium prodromal (demam, sakit kepala, lesu, mual)
2. Stadium sensoris (gelisah, berkeringat banyak, air ludah dan air mata berlebihan)
3. Stadium eksitasi (gelisah, sering kaget, sakit kepala yang berat, takut hembusan angin, takut cahaya dan takut air)
4. Stadium paralyse (ngompol, kelumpuhan otot, koma, lalu meninggal)

 

Sejak tahun 1997, Provinsi Jawa Timur dinyatakan sebagai wilayah bebas rabies dengan terbitnya SK Menteri Pertanian nomor 897 Tahun 1997. Sebagai wilayah yang bebas rabies, Jawa Timur perlu menjaga agar tidak muncul kasus rabies di wilayah ini, mengingat Jawa Timur berdekatan dengan Provinsi Bali yang sampai saat ini masih belum mencapai status bebas rabies.

Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur adalah dengan terus memantau kasus gigitan hewan penular rabies melalui kegiatan surveilans gigitan hewan penular rabies. Pemantauan ini sebagai sarana kewaspadaan dini terhadap bahaya penyakit rabies. Sampai dengan saat ini belum ada laporan kasus gigitan yang terindikasi sebagai rabies. Data kasus gigitan yang tercatat di Jawa Timur adalah sebagaimana tabel di bawah ini:

Selain itu juga disiapkan rabies center di beberapa tempat yang digunakan sebagai sarana untuk tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies. Rabies center adalah Puskesmas / RS yang ditunjuk sebagai pusat kegiatan penanggulangan rabies. Di fasilitas yang ditunjuk tersebut terdapat petugas terlatih dan terampil dalam penatalaksanaan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) antara lain dokter, paramedis dan petugas kesehatan lainnya, seerta tersedia vaksin anti rabies (VAR) manusia minimal 1 kuur (4 dosis) untuk Puskesmas dan 1 kuur VAR + minimal 3 (tiga) flacon Serum anti rabies (SAR) untuk RS serta alat penyimpanan berupa lemari es dgn suhu 2o – 8oC, modul, buku saku, flowchart penatalaksanaan kasus gigitan hewan tersangka rabies sesuai protap. Rabie center di Jawa Timur ada di wilayah sebagaiman gambar diatas.

Rabies adalah penyakit yang dapat dicegah. Masyarakat perlu mengetahui serta tetap waspada terhadap kemungkinan terjangkitnya penyakit ini terutama pada hewan piaraannya yang dapat menularkan rabies. Pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memberikan vaksinasi pada hewan piaraan khususnya anjing, kucing dan kera seerta pemusnahan anjing liar yang tidak ada pemiliknya. Pencegahan pada manusia dilakukan dengan penanganan kasus gigitan hewan tersangka rabies, melalui perawatan luka gigitan dengan air dan sabun selama 10 menit dan diberi antiseptik (alkohol 70% atau povidone iodine) serta pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) atau kombinasi antara vaksin dan Serum Anti Rabies (SAR). VAR dan SAR tersedia di Dinas Kesehatan setempat atau di Rabies Center.

Hari Rabies yang diperingati setiap tanggal 28 Sepetember merupakan momentum penting untuk seluruh masyarakat Jawa Timur agar tetap waspada dengan bahaya rabies. Kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rabies, vaksinasi hewan peliharaan, karantina hewan serta kesiapan layanan kesehatan dalam penanganan kasus gigitan hewan penular rabies merupakan hal penting dalam menjaga Provinsi Jawa Timur untuk tetap menjadi wilayah yang bebas rabies. .....Semoga.

LAKIP


CACAK

Kalender

22-April-2024
24-April-2024