PPID DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR RAIH 2 PENGHARGAAN

2014-12-23 01:08:55 || Sudah dibaca sebanyak : 1364X
Sebagai sarana layanan informasi publik di bidang kesehatan PPID Dinkes Prov Jatim berusaha menjawab kebutuhan akan informasi di era komunikasi yang saat ini sangat besar

Pelayanan informasi publik diselenggarakan berdasar UU keterbukaan informasi publik , pemberlakuan Undang-Undang No 14 th 2008 sejak 1 Mei 2010 menguatkan komitmen Indonesia dalam menjamin hak warganya dalam memperoleh informasi.

Dinkes prov jatim hari Jum’at tgl 12 Desember 2014, memperoleh 2 prestasi yang membanggakan yaitu : Badan publik dg PPID terbaik tingkat SKPD dan Badan publik dengan Kategori transparansi Anggaran terbaik tingkat SKPD
Adapun kriteria yg dilombakan mencakup 10 point :
  • 1. Informasi profil
  • 2. Ringkasan informasi program kegiatan
  • 3. Ringkasan informasi tentang kinerja
  • 4. Ringkasan laporan keuangan
  • 5. Ringkasan laporan akses informasi publik
  • 6. Informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijaksanaan mengikat dan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik
  • 7. Informasi tentang hak dan atau tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, proses penyelesaian sengketa, pihak yg bertanggung jawab yang dapat dihubungi
  • 8. Informasi tentang tata cara pengaduan,penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yg dilakukan baik oleh pejabat publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan
  • 9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai Undang-Undang terkait
  • 10.Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik

Bertempat di gedung Graha Pena JTV acara penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Harsono.
Acara tersebut berlangsung cukup meriah
LAKIP


CACAK