DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN & dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional.
TUJUAN DAK adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
Untuk lebih jelasnya bisa klik di sini.