Pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan di Rumah Sakit, yang harus berorientasi kepada pelayanan pasien, Upaya untuk mendukung terwujudnya Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit yang sesuai standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit dan standar kompetensi farmasis harus didukung oleh tenaga kefarmasian yang profesional dalam aspek manajemen pengelolaan obat dan pelayanan Farmasi klinik keduanya dituntut, untuk menguasai secara optimal. Pelayanan Farmasi Klinik diperlukan agar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dapat terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Kontribusi apoteker di Rumah Sakit dapat mengevaluasi pengelolaan dan penggunaan obat dari hulu ke hilir dengan kajian farmakoekonom. Agar dapat melakukan kendali biaya obat apoteker harus mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian yang paripurna sesuai dengan standar Permenkes.
Dalam menyongsong
pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2014. Pemerintah
melakukan upaya kendali biaya obat untuk meningkatkan keterjangkauan obat. Melalui penetapan harga obat yang dijamin oleh
BPJS dalam e-catalog. Pelaksanaan seleksi obat yang aman, berkhasiat, dan cost effective dalam Formularium Nasional (Fornas). Formularium
Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah
mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar
obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga
terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep
dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Fornas adalah bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Tenaga farmasi harus mempersiapkan diri di era SJSN melalui kemampuan dalam bidang Manajemen Penggunaan Obat (MPO). Adanya perubahan sistem akreditasi RS dari versi 2007 menjadi 2012 juga diikuti dengan perubahan paradigma yang utama, terletak pada penekanan bahwa tujuan akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan RS, bukan hanya semata-mata untuk lulus. Selain itu dilakukan perubahan terhadap standar akreditasi, karena standar akreditasi harus memenuhi kriteria–kriteria internasional dan bersifat dinamis. Standar akreditasi yang digunakan saat ini (versi 2012) akan menekankan pada pelayanan berfokus pada pasien serta kesinambungan pelayanan dan menjadikan keselamatan pasien sebagai standar utama. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan terpadu, sebagai salah satu unsur dari pelayanan utama di Rumah Sakit Untuk itu perlunya kegiatan yang mendukung akreditasi pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit yang disesuaikan dengan Joint Comission Internasional (JCI).
Acara yang diselenggarakan mulai tanggal 24 s.d 25 September 2013 bertempat di Hotel Satelit Jl. Mayjen Sungkono, Surabaya Kegiatan ini diikuti oleh 54 Rumah Sakit Pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Timur yang .bertujuan agar Apoteker Rumah Sakit mampu melakukan advokasi pada manajemen Rumah Sakit dan jajarannya terkait dengan pelaksanaaan standard, kebijakan pelayanan kefarmasian sesuai Permenkes dan meningkatkan dukungan dari pihak Manajemen RS dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai standar terkait dengan persiapan akreditasi Rumah Sakit dan persiapan dalam rangka SJSN atau Universal Coverage.